Optimalisasi Fungsi Pengawas di Disknakertrans Jawa Timur

Aksi Buruh Jawa Timur
Aksi Buruh Jawa Timur

Surabaya, 30 agustus 2017, sekitar 150an buruh dari Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJT), melakukan aksi dalam rangka menyikapi persoalan terkait adanya perubahan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2017. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 23 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015 –tentang Pemerintahan Daerah Permenaker 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawas Ketenagakerjaan.

Adapun alasan perubahan fungsi seperti yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja bahwasanya perubahan struktur pegawai pengawas untuk memperkuat kembali pengawasan ketenagakerjaan di daerah, yang selama ini dianggap kualitas dan kuantitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah kondisinya memprihatinkan. Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa anggaran yang terbatas menjadi kendala pengawasan ketenagakerjaan “Kondisi ini dapat memperlemah perlindungan terhadap masyarakat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan“. (http://www.hukumonline.com, 23 Maret 2015).

Berdasarkan pengalaman kami sejak perubahan fungsi pegawai pengawas tidak lantas kemudian menjadikan kinerja pegawai pengawas lebih baik, yang ada justru sebaliknya, perubahan ini menyulitkan serikat buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh perwakilan buruh, sejak adanya peralihan pegawai pengawas proses pengaduan semakin sulit, sebab proses pengaduan terhadap norma ketenagakerjaan tidak lagi bisa dilakukan di Disnaker Kota/Kab, tapi harus melalui Disnaker Provinsi, kemudian baru di disposisi ke Korwil, setelah itu baru kemudian ditunjuk pegawai pengawas dan Surat Tugas Pegawai Pengawas terlebih dahulu ditandatangani Kadisnaker Provinsi. Di sisi lain, alasan yang selalu disampaikan oleh Pegawai Pengawas di Korwil bahwa sampai hari ini belum ada kejelasan sampai kapan masa transisi ini akan berakhir dan juga belum tersedia anggaran untuk Pegawai Pengawas, kondisi ini jelas semakin menyulitkan bagi buruh maupun serikat buruh dalam memperjuangkan pelanggaran terkait hak-hak normatif yang telah diatur dalam ketentuan UUK 13 Tahun 2003, sebelum ada pengalihan permasalahan buruh masih banyak yang belum terselesaikan, bahkan masih banyak pelanggaran terhadap hak normatif buruh yang belum ditindak oleh Pegawai Pengawas.

Seperti telah kita ketahui semua bahwa salah satu tugas dan fungsi Pegawai Pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawas Petenagakerjaan, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengenai penyusunan pedoman dan teknis penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma kerja, penyelenggaraan fasilitas dan lembaga kesejahteraan pekerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

Dari hal tersebut diatas kami yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (KP SPBI KSN, FSRP-KSN, Pasopati-KSN, SP Danamon, FBTPI-KPBI, SPLM, KontraS Surabaya, Wadas Surabaya) mendesak agar Kementrian Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Timur dan Kadisneker Jawa Timur untuk:

  1. Segera tuntaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak normatif yang ditanggani pihak pengawasan
  2. Optimalisasi prosedur penangganan kasus di pengawasan
  3. Dinas agar segera membuat laporan berkala sesuai dengan Ketentuan Pasal 25 Permenaker No 33 Tahun 2016
  4. Kementerian Tenaga Kerja agar segera mengeluarkan juklak dan juknis terhadap eksekusi nota yang dikeluarkan Pegawai Pengawas

Narahubung: Supri
085706675556

Sebarkan !