Mempertanyakan Komitmen Presiden dalam Reforma Agraria

Selasa, 11 April 2017, sejumlah aktivis peduli agraria di Jawa Timur yang tergabung dalam aliansi Jawa Timur Peduli Agraria (Jelaga) kembali melakukan aksi solidaritas terhadap konflik agraria dan ekologi yang terus terjadi dan belum mendapat respon serius dari negara. Konflik agraria yang terjadi di Jawa Timur terjadi secara sistematis dan meluas serta melibatkan berbagai pihak di antaranya adalah institusi militer, Perusahaan Perkebunan Negara (PTPN) maupun perkebunan swasta dan Perhutani. Konflik agraria di Jawa Timur jelas telah mengakibatkan penyengsaraan dan pemiskinan sosial. Kekerasan demi kekerasan terus menerus terjadi, sebagaimana yang dialami oleh petani di Wongsorejo, Banyuwangi, dan intimidasi-kriminalisasi yang dialami oleh para petani Sengon, Blitar.

Konflik pertanahan yang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu menyisakan derita pedih yang tak berkesudahan. Di Jawa Timur konflik agraria masih menjadi persoalan yang cukup serius dan hingga kini belum ada penyelesaiannya. Sejek jatuhnya pemerintahan Soeharto tahun 1998, aksi-aksi reclaiming dan pendudukan, penguasaan tanah pertanian, terjadi lebih dari 100 konflik tanah yang melibatkan ribuan petani di pedesaan berhadapan dengan perusahaan perkebunan, baik swasta maupun negara, penguasa militer (TNI AU, AD, AL) dan Perhutani. Luas lahan sengketa tanah yang ada di Jawa Timur sebanyak 102 kasus, kurang lebih 59.779,7511 hektar.

Data tersebut menjukkan bahwa Jawa Timur sebagai provinsi yang produktif dalam menyumbang konflik agraria secara nasional. Di sisi lain kasus ketidakadilan agraria ini dibiarkan mangkrak tanpa penyelesaian, tanpa adanya upaya pengungkapan kebenaran, dan pengakuan hak atas tanah rakyat. Bahkan manipulasi administrasi pertanahan kian memperparah situasi sehingga melahirkan ketidakadilan dan pemiskinan sosial. Yang berdampak pada kehidupan masyarakat, kedaulatan pangan, krisis ekologi, dan penghancuran sosial budaya. Secara prinsip kebijakan landasan hukum reforma agraria tercantum dalam UUD 1945Pasal 33 ayat (3) bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat”, UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Tap MPR IX tahun 2001, pasal 4.

Terpilihnya Jokowi seolah menjadi harapan baru bagi proses penyelesaian sengketa agraria dengan adanya peningkatan BPN menjadi kementrian Agraria dan Tata Ruang, diharapkan menjadi terobosan perubahan di sektor agraria dan sumber daya alam, dan menjadi pembeda dari rejim yang sebelumnya. Namun dalam implementasinya, 3 tahun kepemimpinan Jokowi, penyelesaian kasus-kasus agraria belum menunjukkan arah yang lebih baik. Sebaliknya, penyusutan lahan produktif untuk alih fungsi proyek-proyek pembangunan, serta peralihan kawasan hutan lindung menjadi area pertambangan, telah melahirkan situasi penghancuran lingkungan yang berdampak tidak hanya pada keseimbangan ekologi tetapi juga pada kehidupan sosial budaya dan ekonomi rakyat. Bahkan, desentralisasi melahirkan arogansi elit daerah dengan didukung oleh aparat keamanan, hal ini memicu terjadinya kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat, sebagaimana yang terjadi dalam kasus industri Semen di Rembang telah terjadi pembangkangan hukum dengan mengabaikan putusan terhadap putusan MA, dalam bentuk keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia, tambang emas PT BSI di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, dan tambang pasir besi di Lumajang.

Dari hal tersebut di atas Koalisi Jawa Timur Peduli Agraria (Jelaga): WALHI Jatim, LBH Surabaya, KontraS Surabaya, LAMRI, GMNI Surabaya, SMI Surabaya, SLH Saunggalih Pasuruan, LDF, IMM Surabaya, Fordiskum FH UTM, FNKSDA Surabaya, Komune Rakapare, Aliansi Literasi Surabaya, Pusham Ubaya, Ecoton, Papan Jati, Aksi Kamisan Surabaya, LPM Retorika, AJI Surabaya, FSPMI Jatim, Pusham Surabaya, LPBP, HRLS FH Unair, PW Stren Kali Surabaya, mendesak agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan kasus sengketa agraria sesuai dengan mandat konstitusi.

Sebarkan !