KPU Telah Mencoret Warga Syiah Sampang dalam Daftar Pemilih Tetap di Sampang

Dalam pelaksanaan pemilihan umum 2019, Komisi Pemilihan Umum telah memasukkan komunitas Syiah asal kabupaten Sampang yang menjadi pengungsi di Rumah Susun Jemundo Sidoarjo dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan akan mendirikan Tempat Pemilihan Suara (TPS) khusus bagi mereka.

KontraS Surabaya menemukan sejumlah fakta bahwa kebijakan KPU ini dilakukan tanpa mengikuti ketentuan prosedur normatif pelaksanaan Pemilu. Kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi para pengungsi Syiah.

Sebagaimana telah diketahui, komunitas Syiah asal Sampang telah diusir secara paksa dari desa mereka oleh kelompok massa intoleran sejak 26 agustus 2012, dan rumah mereka telah dibakar. Pada 20 Juni 2013, atas desakan kelompok-kelompok intoleran, pemerintah daerah menempatkan komunitas ini dalam pengungsian di Rusunawa Jemundo Sidoarjo. Kasus kekerasan berlatarbelakang agama yang menimpa mereka belum bisa diselesaikan hingga kini.

Terkait pelaksanaan pemilu bagi warga Syiah Sampang, Ketua KPU Sampang dalam pernyataannya di sejumlah media daring menyatakan telah mencoret sebanyak 224 orang pemilih Syiah yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu dan Pilpres 2019. Pencoretan dilakukan karena pengungsi Syiah yang terdaftar sudah pindah mencoblos Pemilu 2019 ke KPU Sidoarjo.

Sejalan dengan KPU Sampang, KPU Jawa Timur dalam rapat pertemuan bersama dengan KontraS Surabaya dan perwakilan komunitas Syiah Sampang pada 12 April 2019 di kantor KPU Jawa Timur menyampaikan bahwa warga Syiah Sampang di Rusunawa Jemundo Sidoarjo telah didaftarkan sebagai pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Hal ini dilakukan oleh KPU karena kasus yang dialami warga Syiah Sampang yang menempati rusun Jemundo terkategori bencana.

Pernyataan dan kebijakan para pejabat KPU diatas bertentangan dengan fakta dan aturan norma pemilu.

Secara administratif, seluruh warga komunitas Syiah asal Sampang yang menempati Rusunawa Jemundo Sidoarjo tetap tercatat sebagai warga Kabupaten Sampang. Mereka telah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap, untuk lokasi Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kabupaten Sampang, sesuai dengan tempat tinggal dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Tajul Muluk, pimpinan komunitas Syiah Sampang memberikan penjelasan, “Kami selama ini tidak pernah mendaftarkan diri atau melaporkan ke KPU untuk menjadi Pemilih kategori DPTb. Itu mungkin hanya main-mainan oknum KPU.”

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pemilu 2019, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu meliputi:
1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam.

Ketentuan ini juga mengatur bahwa pemilih dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui mekanisme:
1. Menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir model A.A.1-KPU;
2. Melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara;
3. Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir model A.5-KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan.

Berdasarkan ketentuan norma hukum dan fakta-fakta yang ada, warga Syiah Sampang yang menjadi pengungsi di Rusun Jemundo tidak bisa dikategorikan sebagai DPTb, dan mereka berhak memilih di lokasi TPS sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap yang sah.

Kebijakan KPU mengubah status DPT warga Syiah Sampang menjadi DPTb dilakukan secara sepihak, warga Syiah Sampang tidak pernah mengambil inisiatif untuk mengubah status DPT mereka menjadi DPTb.

Karena itu KontraS Surabaya bersama Federasi KontraS menuntut agar KPU membatalkan rencana untuk membuat TPS khusus bagi warga Syiah Sampang di Rusun Jemundo dan memberikan kesempatan kepada warga Syiah Sampang untuk bisa ikut pemilu di desa masing-masing di wilayah Kabupaten Sampang.

Fatkhul Khoir
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya
081230593651

Andy Irfan J
Sekjend Federasi KontraS 
081233096022

 

 

 

 

 

Sebarkan !