Indonesia: Dua Tahun Berlalu, Komunitas Syiah yang Terusir Paksa Masih dalam Situasi Tak Pasti

Pernyataan bersama Amnesty International, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina, dan the Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia

Dua tahun setelah pihak berwenang setempat mengusir paksa komunitas Muslim Syiah dari tempat penampungan sementara di sebuah gelanggang olah raga di Sampang, Madura, Jawa Timur pada 20 Juni 2013, organisasi-organisasi tersebut di atas mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambillangkah-langkah segera untuk memastikan pemulangan mereka yang aman, sukarela, dan bermartabat ke rumah-rumah mereka. Pengusiran yang terus berlanjut dari komunitas ini – setelah berbagai gangguan, serangan, dan intimidasi yang berulang-ulang – juga menjadi pertanyaan bagi komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan situasi mereka tersebut.

Pengusiran 20 Juni 2013 tersebut merupakan pengusiran paksa kedua yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari setahun. Pada Agustus 2012, mereka diusir dari rumah-rumah mereka di Kabupaten Sampang setelah sebuah kelompok massa anti-Syiah menyerang kampung mereka. Pemimpin religius mereka Tajul Muluk divonis bersalah atas penodaan agama dan dihukum empat tahun penjara di bawah Pasal 156(a) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sepuluh bulan kemudian, pada Juni 2013, pihak berwenang Kabupaten Sampang mengusir paksa dan memindahkan mereka ke sebuah fasilitas pengungsi di Sidoarjo, Jawa Timur– empat jam perjalanan darat dari kampung mereka di Kabupaten Sampang. Paling tidak 300 anggota komunitas ini, termasuk perempuan dan anak-anakmasih terus tinggal di sana.

Komunitas Syiah ini dicegah pulang kembali ke kampung mereka oleh pihak berwenang lokal kecuali jika mereka pindah keyakinan kepada Islam Sunni. Tekanan ini merupakan paksaan yang melanggar kebebasan mereka untuk menganut dan memilih agama pilihan mereka, bertentangan dengan Pasal 18(2) dari Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mana Indonesia merupakan negara pihaknya. Sejauh ini, hampir semua anggota komunitas ini menolak untuk pindah keyakinan. Namun demikian, organisasi-organisasi tersebut di atas sangat prihatin dengan laporan-laporan bahwa beberapa anggota komunitas Syiah yang masih ada di kampung mereka di kabupaten Sampang dipaksa oleh pihak berwenang Sampang untuk “bertobat” dan pindah keyakinan ke Islam Sunni untuk menghindari pengusiran paksa.

Pihak berwenang Indonesia harus memastikan bahwa semua kelompok minoritas agama dilindungi dan diperbolehkan untuk menjalani keyakinan mereka bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan. Mereka harus menginvestigasi semua laporan bahwa para pejabat pemerintah terlibat secara langsung dalam memaksa anggota Syiah dan kelompok minoritas agama lain untuk menyangkal keyakinan mereka.

Pengusiran paksa tersebut memiliki dampak bagi hak-hak para anggota komunitas tersebut atas perumahan yang layak, dan juga memiliki dampak negatif bagi kondisi penghidupan mereka di mana hampir semua orang dewasa adalah petani tembakau yang kehilangan ladang-ladang mereka. Tambahan lagi, para anggota komunitas ini dihalangi aksesnya terhadap serangkaian pelayanan- pelayanan dasar yang bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budayal (ICESCR). Tanpa pengakuan terhadap status tempat tinggal

mereka, banyak yang tidak dapat mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga, yang diperlukan untuk mendapatkan akses sosial dan pelayanan kesehatan, dan juga untuk menikah dan mendapatkan surat akte kelahiran. Penghilangan paksa ini juga memiliki dampak yang menyedihkan bagi pendidikan untuk anak-anak dari komunitas tersebut – pemerintah lokal hanya menyediakan dua ruangan untuk kelas belajar di fasilitas tempat tinggal sementara ini bagi paling tidak 50 anak-anakantara lima dan 11 tahun, dan guru-gurunya hanya berkunjung sewaktu-waktu.

Pemerintahan di Indonesia yang sekarang dan sebelumnya telah berjanji untuk memulangkan komunitas Syiah kembali ke kampung halaman mereka, tetapi hingga hari ini belum ada tindakan yang konkrit. Pada Juli 2013, Presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan anggota- anggota komunitas Syiah dan berjanji untuk memulangkan mereka ke kampung halaman mereka dan membangun kembali rumah-rumah yang dirusak. Serupa dengan ini, pada Agustus 2014, Menteri Agama Lukman Hakim – yang memegang jabatan ini baik di pemerintahan sebelumnya maupun saat ini – bertemu dengan baik komunitas Syiah yang terusir paksa di Sidoarjo maupun para pemimpin dari komunitas Sunni di Sampang, dan mengklaim ia sangat optimis bahwa komunitas Syiah bisa pulang ke rumah mereka. Selama masa kampanye pemilu presiden, Presiden Joko Widodo membuat serangkaian komitmen, termasuk untuk melindungi hak-hak komunitas yang termarginalkan dan untuk melindungiprinsip-prinsip pluralisme dan kebhinekaan. Namun demikian, dalam kasus ini, janji-janji tersebut masih gagal diterjemahkan dalam sebuah hasil yang kelihatan nyata. Komunitas Syiah tersebut masih dalam situasi yang tak pasti, tidak yakin terhadap masa depan mereka.

Sebagai negara pihak dari ICESCR, Indonesia memiliki kewajiban di bawah Pasal 11 untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi semua warganya, termasuk mencegah pengusiran paksa oleh pihak ketiga dan menyediakan para korbannya sebuah pemulihan dari pelanggaran HAM. Organisasi-organisasi di atas menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk memastikan pemulangan dari komunitas Syiah tersebut secara aman, suka rela, dan bermartabat kembali ke rumah-rumah mereka, bersama-sama dengan upaya pemulihan yang efektif dari pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap mereka, termasuk kompensasi bagi kerugian yang diderita dan kerusakan dan kehancuran rumah-rumah mereka, rehabilitasi, restitusi, jaminan ketidakberulangan.

Weblink: https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/1905/2015/id/

Badan Pekerja
KontraS Surabaya

 

Fatkhul Khoir
Koordinator

Josef Roy Benedict
Campaigner – Indonesia & Timor-Leste
Southeast Asia and Pacific Regional Office
Amnesty International
Email: jbenedic@amnesty.

Sebarkan !