Hentikan Segala Bentuk Diskriminasi Atas Nama Agama!

Jumat, 22 Februari 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, mengecam keras tindakan diskriminasi terkait upaya pemindahan pemakaman seorang warga dari Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Pemakaman terancam dipindahkan hanya karena yang bersangkutan adalah penganut agama Kristen.

Sebagaimana yang telah diberitakan di media massa dan viral di media sosial, seorang perempuan beragama Kristen yang berasal dari Desa Ngares Kidul, Mojokerto, bernama Nunuk Suwartini (67) telah meninggal dunia pada hari Kamis, 14 Februari 2019.

KontraS Surabaya memberikan perhatian khusus atas kasus ini dan melakukan upaya pemantauan secara intensif. Berdasarkan pemantauan tersebut, ada beberapa temuan penting sebagai berikut:

Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019, pukul 08.00 WIB, pihak keluarga akan memakamkan jenazah Nunuk Suwartini di pemakaman Desa Ngares Kidul. Akan tetapi pemakaman batal dilakukan pada hari itu, dikarenakan adanya penolakan dari segelintir warga dengan alasan bahwa pemakaman tersebut bukan tempat makam umum, melainkan tempat makam khusus muslim.

Selanjutnya pihak Muspika Kecamatan Gedeg, memfasilitasi pertemuan antara pihak keluarga Alm. Nunuk dengan warga. Melalui pertemuan ini diperoleh kesepakatan bahwa jenazah akan tetap dimakamkan di Desa Ngares Kidul, Mojokerto, dengan beberapa persyaratan, yakni: tidak ada batu nisan salib; jenazah dibujurkan ke utara sebagaimana orang muslim dimakamkan; tidak memakai semen (kijing); dan tidak ada ritual pemakaman sebagaimana yang dilakukan oleh umat Kristiani pada umumnya.

Persoalan kembali muncul pada dua hari setelah pemakaman. Sejumlah warga kembali menuntut agar makam Alm. Nunuk Suwartini dibongkar dan dipindahkan dengan alasan hanya umat Islam yang diperbolehkan dimakamkan di pemakaman tersebut.

Pada hari Minggu 17 Februari 2019, sekitar jam 19.00 WIB diadakan pertemuan di kantor Polres Mojokerto untuk membahas mengenai perkara ini. Pertemuan dihadiri oleh pejabat kepolisian setempat, aparat Kodim, perangkat Desa Ngares Kidul, dan sejumlah perwakilan masyarakat. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa makam Alm. Nunuk Suwartini akan dipindahkan ke pemakaman di Desa Kedungsari (terletak di sebelah Desa Ngares Kidul) untuk sementara hingga adanya penerimaan kembali oleh warga dan setelah pihak desa menyediakan pemakaman umum yang dibiayai oleh pemerintah.

Kepada KontraS Surabaya, pihak keluarga Alm. Nunuk Suwartini mengungkapkan bahwa mereka sama sekali tidak dilibatkan dalam pertemuan di kantor Polres Mojokerto dan secara tegas menolak hasil pertemuan tersebut. Pihak keluarga Almh. Nunuk mengharapkan agar seluruh masyarakat desa dapat menerima keberadaan makam Alm. Nunuk Suwartini sebagaimana makam warga yang lain. Hal ini dilandasi oleh beberapa alasan; pertama, sebagai umat Kristen mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan akses fasilitas umum desa berupa pemakaman; kedua, bahwa makam yang saat ini dijadikan tempat pemakaman merupakan satu-satunya makam yang ada di Desa Ngares Kidul; ketiga, apabila terjadi relokasi maka keluarga akan mengalami kesulitan untuk melakukan ziarah dan perawatan makam.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah tokoh masyarakat desa setempat, KontraS Surabaya mendapatkan informasi bahwa tuntutan pemindahan makam hanya dilakukan oleh segelintir orang. Banyak masyarakat setempat yang dapat menerima keberadaan makam Alm. Nunuk dan menolak adanya pemindahan pemakaman. Selain itu, sejumlah tokoh setempat juga menegaskan bahwa makam tersebut merupakan makam umum milik desa, bukan makam khusus untuk pemakaman umat Islam.

Kasus ini mungkin hanya kasus kecil yang terjadi dalam skala satu desa. Tetapi kasus ini adalah bentuk sikap diskriminasi dan intoleransi yang mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kebhinekaan. Oleh karena itu KontraS Surabaya sebagai organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, dan mewakili keluarga korban, mendesak agar Gubernur Provinsi Jawa Timur, Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Kementerian Agama, dan Kepolisian untuk memberikan atensi atas kasus ini dan memastikan tidak terjadinya pemindahan makam Alm. Nunuk Suwartini.

KontraS Surabaya juga menghimbau kepada tokoh-tokoh agama, khususnya dari Nahdhatul Ulama untuk lebih aktif dalam menginisiasi dialog upaya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip toleransi dan Islam rahmatan lil ‘alamin.

Narahubung

KontraS Surabaya Biro Bantuan Hukum – Jombang
Nurul Chakim, M.Pd (085856116662)

KontraS Surabaya
Fatkhul Khoir, S.H (081230593651)

Sebarkan !