Hentikan dan Lawan Kriminalisasi Terhadap Dua Pejuang Serikat Pekerja Bank Danamon!

Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ), mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja Bank Danamon (Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif, selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Bank Danamon). Keduanya ditahan di Polda Metro Jaya, tanggal 6 Desember 2017 dini hari, setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan selama 18 jam sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sedangkan Muhammad Afif dituduh menyebarkan video di media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini keduanya sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Kasus ini sendiri berawal dari banyaknya kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Bank Danamon, diantaranya, PHK Sepihak, PKWT, Upah Lembur Loyalitas. Dalam merespon persoalan tersebut berbagai upaya telah dilakukan oleh serikat pekerja diantaranya mengajukan perundingan bipartit namun pihak manajemen tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaiakan persoalan ini, yang ada justru malah serangan balik terhadap pengurus serikat dengan melakukan pemblokiran surel (email) pengurus, mutasi kerja terhadap Saudara Danis dengan alasan sebagai pengurus Serikat Pekerja, penghalangan beribadah, dan lain sebagainya.

Berbagai upaya advokasi dilakukan diantaranya melaporkan kasus pelanggaran norma normatif ini ke pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, namun sampai hari ini dugaan union busting yang dilakukan oleh manajemen belum ada tindak lanjut dari pegawai pengawas. Kemudian pada tanggal 09 Maret 2017, Serikat Pekerja Bank Danmon melakukan aksi unjuk rasa sebagai respon terhadap pihak manajemen yang sulit untuk diajak berunding terkait penyelesaian masalah yang dihadapi pekerja dan juga belum adanya respon dari pengawas terhadap pengaduan atas pelanggaran hak normatif yang dilaporkan.

Kemudian pada tanggal 09 Mei 2017, pihak manajemen Bank Danamon melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh Pengurus SP Danamon berdasarkan video orasi ketua Serikat Pekerja Bank Danamon.

Pada hari rabu 20 September 2017, tiga orang pengurus (Abdul Mujib, Muhammad Afif dan Danis) mendapatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporan Polisi: LP/2228/V/2017/PMJ/Dit Reskrimsus Tanggal 09 Mei 2017 Atas Nama Pelapor Cahyanto C. Grahana, SH.

Kemudian pada tanggal 28 November 2017, Abdul Mujib dan Muhammad Afif mendapatkan panggilan pertama sebagai tersangka, namun dikarenakan ada hal lain, tim kuasa hukum mengajukan penundaan panggilan tersebut.  Pada tanggal 5 Desember 2017, keduanya kembali mendapat panggilan sebagai tersangka.

Melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya pada Rabu, 06 Desember 2017 dini hari, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Abdoel Moejib dan Muhammad Afif di Polda Metro Jaya.

Apa yang menimpa pengurus SP Danamon merupakan bentuk usaha pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang dilakukan manajemen Bank Danamon dengan bentuk melakukan intimidasi kepada Pengurus Serikat lewat kriminalisasi. Perjuangan membela anggota serikat adalah kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengurus SP Danamon.

Berdasarkan uraian diatas kami menyimpulkan:

Pertama, penggunaan pasal pencemaran nama baik atau fitnah serta UU ITE untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Bank Danamon. Berdasarkan hasil penelitian dari SAFENET, pelaku bisnis termasuk dalam 5 besar pelapor UU ITE terbanyak sejak peraturan tersebut muncul. Hal ini membuktikan bahwa UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis masyarakat. Dalam kasus ini, UU ITE dipakai untuk membungkam daya kritis Serikat Pekerja Bank Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon yang mengalami masalah ketenagakerjaan di lingkungan Bank Danamon, seperti PHK massal, pengurangan dana pensiun, outsourcing, pekerja kontrak, penghalangan beribadah, pemberangusan serikat pekerja, dan berbagai permasalahan lainnya.

Kedua, orasi yang dilakukan oleh Saudara Abdoel Moedjib adalah haknya untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja untuk membela dan menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang menghadapi berbagai masalah. Perjuangan Serikat Pekerja Bank Danamon untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja bermula sejak tahun 2016. Serikat Pekerja Danamon telah berulang kali melakukan usaha agar tuntutan mereka didengar oleh direksi, mulai dari melakukan mediasi, pelaporan ke DPR RI, sampai pertemuan yang difasilitasi oleh Menteri Tenaga Kerja RI. Namun, semua usaha tersebut sia-sia. Sehingga pada tanggal 9 Maret 2017, Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar segala permasalahan diselesaikan dan meminta Direktur Utama Bank Danamon berhenti dari jabatannya karena tidak kooperatif dalam menyikapi masalah dengan pekerjanya.

Ketiga, orasi yang dilakukan oleh Saudara Abdoel Moedjib bukan merupakan pencemaran nama baik atau fitnah. Saudara Abdoel Moedjib hanya ingin mengungkapkan apa yang terjadi di Bank Danamon demi kepentingan para pekerja di Bank Danamon. Hal ini menegaskan kembali isi Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Keempat, penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif selaku aktivis buruh ini, sesungguhnya tidak perlu terjadi karena akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat.

Untuk itu kami, Serikat Pekerja Bank Danamon, FBTPI-KPBI, FSRP – KSN, KP-SPBI, SPLM, Wadas dan KontraS Surabaya, yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) mendesak:

  1. Polda Metro Jaya Agar segera mencabut status penetapan Tersangka terhadap Abdoel Moejib dan Muhammad Afif, dan segera membebaskan keduanya;
  2. Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polda Metro Jaya terkait dengan penetapan dan penahanan terhadap Pengurus SP Danamon;
  3. Kompolnas agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Penyidik Polda Metro Jaya;
  4. Pengawas Provinsi Jawa timur agar segera mengeluarkan nota penetapan terkait adanya dugaan pelanggaran union busting yang diduga dilakukan oleh pihak Manejemen Bank Danamon;
  5. Manjemen Bank Danamon harus segera memenuhi hak-hak pekerja.

Narahubung:
Afik Irwanto 082233922451
Dannis 081233034131

Sebarkan !