Darurat Kriminalisasi di Tumpang Pitu: Tuntut Penghentian Tambang, Warga Tumpang Pitu Ditahan

Senin (04/09/2017) Heri Budiawan, atau yang biasa dipanggil dengan nama Budi Pego, warga desa Sumber Agung, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait tuduhan pemasangan spanduk dengan gambar mirip logo palu arit dalam aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu yang dilakukan warga pada 4 April 2017 lalu. Penahanan Budi Pego ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga yang menolak keberadaan pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI) di Tumpang Pitu, Banyuwangi. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa hal:

Pertama, bukti dan saksi di lapangan menunjukkan bahwa warga sama sekali tidak pernah membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit dalam aksi mereka. Ketika mengerjakan pembuatan spanduk yang total berjumlah sebelas (11) spanduk, warga menyatakan bahwa pihak kepolisian juga hadir di sana, artinya, jika memang warga membuat spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit pada saat itu, tentu pihak kepolisian yang hadir saat pembuatan spanduk langsung bisa menghentikan dan menahan warga saat itu juga.

Kedua, keseluruhan sebelas spanduk yang dibuat warga telah dipasang pada titik-titik yang ditentukan. Tidak ada satupun dari spanduk yang dibuat warga tersebut terdapat gambar menyerupai logo palu arit. Spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit yang dituduhkan kepada warga muncul secara tiba-tiba di tengah aksi warga, tanpa disadari oleh warga yang melakukan aksi. Warga menuturkan bahwa saat kejadian, mereka diminta membentangkan spanduk dengan tulisan penolakan terhadap aktivitas tambang PT BSI. Mereka baru mengetahui keberadaan gambar menyerupai logo palu arit setelah polisi menunjukkan foto-foto spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tersebut. Warga menyatakan bahwa foto spanduk yang menjadi bukti tersebut bukan bagian dari spanduk yang dibuat bersama-sama oleh warga yang terlibat aksi penolakan tambang emas PT BSI dan DSI di Tumpang Pitu, karena mereka mengaku mengingat betul seluruh sebelas spanduk yang mereka buat bersama.

Ketiga, keberadaan spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit tidak diketahui lagi ada dimana. Pihak kepolisian sampai sekarang hanya menunjukkan foto-foto keberadaan spanduk tersebut tanpa menunjukkan bukti fisik keberadaan spanduk tersebut.

Keempat, tuduhan penyebaran ajaran Marxisme/Leninisme dan atau Komunisme kepada warga hanya karena ada dalam foto memegang spanduk dengan gambar menyerupai logo palu arit adalah tuduhan yang tidak berdasar, karena warga bahkan tidak mengetahui adanya gambar menyerupai logo palu arit pada spanduk yang mereka pegang, dan juga bukan bagian dari spanduk yang mereka buat bersama-sama.

Kriminalisasi warga yang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan ruang hidupnya masih menjadi alat yang terus dipakai untuk menekan perjuangan warga. Saat ini dalam kasus pertambangan Tumpang Pitu, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA) mencatat setidaknya telah terjadi lima (5) kali usaha kriminalisasi terhadap sebelas (11) warga yang melakukan penolakan terhadap pertambangan emas PT BSI dan DSI. Angka ini menunjukkan kegentingan darurat kriminalisasi yang dihadapi warga yang melakukan penolakan terhadap pertambangan emas disana. Padahal pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Namun pasal ini seolah tidak berarti di hadapan kerakusan investasi tambang yang mengancam keselamatan lingkungan dan ruang hidup rakyat.

Untuk itu Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA), menyatakan:

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri Banyuwangi membebaskan Heri Budiawan/Budi Pego serta menghentikan proses penyidikan terhadapnya dan 3 warga Sumberagung lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
  2. Mendesak negara dan institusi terkait untuk menghentikan kegiatan pertambangan Tumpang Pitu demi keselamatan ruang hidup warga Banyuwangi khususnya, dan pulau Jawa pada umumnya.
  3. Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang berjuang demi terwujudnya keadilan agraria dan keselamatan ruang hidup.

Muhammad Afandi
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim
082138070848

Agnes Deva
Koordinator For Banyuwangi
085228505833

Sebarkan !