KontraS Usut Kekerasan Jurnalis Malang Post

Malang – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum Pers Surabaya ikut mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis Malang Post Ira Ravika Anggraeni. LBH Pers dan Kontras bakal mengumpulkan bukti dan keterangan membantu penyelidikan polisi. “Harus dilakukan investigasi secara detail,” kata Koordinator Kontras Surabaya, Andy Irfan Junaedi, Rabu 16 Januari 2013.

Investigasi, kata dia, penting untuk memverifikasi apakah kekerasan yang dialami Ira berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Tentara Jambret, Digebuki Massa” edisi Jumat 4 Januari 2013. Penyelidikan bisa dimulai dari pesan pendek dan telepon dari pimpinan militer di Malang. Serta militer berseragam yang mendatangi kantor Malang Post. “Tentara bergerak berdasarkan perintah, siapa yang memerintah harus ditelusuri,” katanya.

Yang berbahaya, katanya, jika mereka bergerak tanpa ada perintah. Untuk itu, Kontras mendorong dibangun koalisi yang melibatkan banyak elemen mendorong kasus ini ditangani profesional dan transparan. Semakin banyak yang terlibat advokasi, katanya, akan semakin positif.

Direktur LBH Pers, Athoillah, mendesak polisi mengusut tuntas masalah ini. Ia khawatir kasus terhenti di tengah jalan sama seperti perkara kekerasan terhadap jurnalis lainnya. Praktik impunitas, atau kejahatan tanpa hukuman, kerap terjadi dalam berbagai kasus. “Kekerasan terus berulang karena praktek impunitas,” katanya.

Selama 16 tahun, sebanyak 10 kasus pembunuhan jurnalis tak terungkap. Antara lain jurnalis Bernas Yogyakarta Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin, jurnalis Sun TV Maluku, Ridwan Salamun, jurnalis Sinar Pagi Naimullah, reporter RCTI Ersa Siregar dan Herliyanto dari Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Padahal, kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Pers.

Penjelasan itu disampaikan dalam konsolidasi solidaritas untuk Ira Ravika dilakukan di kantor Malang Post. Pertemuan juga dihadiri perwakilan dari AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, serta jurnalis se-Malang. Pertemuan menghasilkan kesepakatan dan membentuk

“Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan”. Terdiri dari AJI, PWI, KontraS, LBH Pers Surabaya, PP Otoda, MCW, WALHI Jawa Timur, SBSI Malang Kucecwara, FISIP UMM.

Jurnalis Malang Post, Ira Ravika, mengalami patah tulang lengan kanan setelah dianiaya orang tak dikenal, Rabu 9 Januari 2013. Pelaku dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor. Ira ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor.

Sebarkan !