Kasus Pembunuhan Salim Kancil Dinilai Belum Sentuh Aktor Intelektual

Aksi Diam Mengenang Satu Tahun Kematian Salim Kancil
Aksi Diam Mengenang Satu Tahun Kematian Salim Kancil di Bundaran HI, Jakarta, Senin (26/9/2016). Aksi ini dilakukan untuk mengajak publik mengenang setahun kematian Salim Kancil sekaligus mengingat masih banyak aktivis lingkungan yang harus mendapat keadilan. (Foto oleh: Dimas Jarot Bayu)

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidikan kasus pembunuhan Salim Kancil diyakini belum menyentuh aktor utama.

Salim adalah aktivis lingkungan yang dibunuh sejumlah orang lantaran getol menolak aktivitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, tahun lalu.

Kepala Divisi Advokasi Hak Ekonomi Sosial Budaya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ananta Setiawan mengatakan, proses hukum kasus kematian Salim Kancil hanya menyasar pelaku lapangan. Pasalnya, perusahaan tambang yang diduga terlibat, bahkan bisa jadi sebagai otak kejahatan, belum pernah diadili.

“Kasus ini bukan hanya melibatkan Kades Selok Awar-awar yang ditahan pihak kepolisian. Ada banyak perusahaan-perusahaan besar yang bermain di situ. Itu belum pernah terungkap,” kata Ananta usai aksi diam di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Selain itu, lanjut Ananta, adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan perusahaan tambang kepada sejumlah pihak belum ditelusuri penyidik kepolisian. Padahal, dugaan tersebut sudah disaksikan dalam persidangan oleh Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono.

“Belum lagi kesaksian kades yang menyebutkan ada penyaluran uang sekian juta sebagai bentuk gratifikasi juga tidak pernah tersentuh sampai sekarang,” tambah Ananta.

Ananta menuturkan, kasus ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan negara ketika proses peradilan terkait kasus Salim Kancil masih lambat dilakukan.

“Pengadilannya sangat lambat, bertele-tele, tidak bisa dijadikan benchmark untuk mendorong negara membuat semacam perlindungan terhadap penegak HAM yang sekarang trennya diserang di sektor sumber daya alam,” ucap Ananta.

Atas dasar itu, kata Ananta, pihaknya berencana mengawal kasus ini dengan menyambangi lembaga negara untuk menagih komitmen dalam penyelesaian kasus tambang pasir ilegal di Lumajang.

“Kita akan sambangi beberapa lembaga mengenai kasus Salim Kancil mulai dari Komnas Ham, KPK, sampai Kepolisian untuk kembali menagih komitmen mereka terhadap kasus tambang pasir ilegal. Apa perlu ada Salim Kancil berikutnya sehingga mereka mau mengoreksi diri dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” kata Ananta.

Aksi pengeroyokan kepada Salim Kancil dan kolega Salim, Tosan terjadi pada akhir September 2015. Aksi kekerasan itu adalah buntut penolakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Lumajang. Atas aksi itu, Salim Kancil tewas mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah.

Pengadilan mengadili lebih dari 30 orang untuk kasus ini. Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang disebut sebagai otak pembunuhan Salim Kancil divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang.

Sebarkan !