Kasus Alastlogo, KontraS Akan Ajukan Eksaminasi

Surabaya – Komisi untuk Orang Hilang (Kontras) mengganggap pengadilan terhadap 13 anggota marinir pelaku penembakan di Alastlogo, yang dilangsungkan di Pengadilan Militer III/12 Surabaya tidak mampu membongkar hingga akar penyebab kekerasan.

“Sidang di pengadilan militer ini tidak bisa membuka akar kekerasan di tubuh TNI,” kata Andi Ivan Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya usai persidangan di Pengadilan Militer III/12 Surabaya.

Kontras menduga adanya upaya sistematis dari TNI untuk melakukan kekerasan terhadap warga Alastlogo. Andi mencontohkan intimidasi yang dilakukan marinir untuk menakut-nakuti warga Alastlogo dengan menggunakan panser.

karenanya, sambung Andi, usai sidang putusan ini, Kontras berencana mengajukan eksaminasi publik dan mendesak kepada Komnas HAM untuk membentuk tim ad hoc, untuk melakukan investigasi ulang terhadap kasus penembakan warga Alastlogo oleh 13 anggota marinir.

Menanggapi putusan majelis hakim, warga Alastlogo menyatakan ketidakpuasannya. Mereka dianggap vonis itu tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh 13 anggota marinir tersebut.

“Hukumannya kurang, seharusnya selain dipecat mereka semua juga dihukum minimal 10 tahun penjara. Mosok menghilangkan nyawa orang lain hanya dihukum satu tahun enam bulan,” kata Mistin warga Alastlogo yang menyaksikan persidangan.

Sebarkan !