Pelatihan Implementasi Modul Pembelajaran Hak Asasi Manusia di Madrasah Aliyah I


Dalam lima tahun terakhir, KontraS mencatat bahwa adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan berlatarbelakang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Padahal, seperti yang tercantum dalam UU no. 12 Tahun 2005 pasal 18 ayat 1, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah ketaatan, pengamalan dan pengajaran. Pada kenyataannya, kelompok minoritas kerap menjadi korban dan rentan kehilangan hak-hak dasarnya hanya karena memiliki perbedaan pandangan dalam suatu keyakinan dengan masyarakat luas atau mayoritas.

Atas dasar itulah, KontraS Surabaya menginisiasi Pelatihan Implementasi Modul Pembelajaran Hak Asasi Manusia di Madrasah Aliyah. Acara yang diselenggarakan pada tanggal 15 hingga 17 November 2016 di Pondok Pessantren Assalafi Al-Fithrah ini bertujuan untuk membentuk generasi muda muslim berwawasan kebangsaan dan berkesadaran Hak Asasi Manusia sehingga dapat meminimalisir (bahkan menghilangkan) praktik-praktik pun fenomena generasi muda yang cenderung intoleran.

Peserta dari acara pelatihan merupakan perwakilan-perwakilan dari pondok pesantren di sebagian Jawa Timur, seperti Surabaya, Madura, Tuban, Banyuwangi, dan lainnya. Materi awal yang disampaikan adalah mengenai konsep dasar dan prinsip-prinsip HAM serta sejarah dan dasar pemikiran HAM dalam Islam (Madinah Charter). Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi terkait HAM dan keadilan gender dalam Islam, yang disampaikan oleh Kyai Husein Muhammad. Selain itu adapula pemaparan konsep ukhuwah dalam Islam dan toleransi hingga bijaksana dalam mengolah informasi di dunia maya, terutama yang berhubungan dengan isu-isu sensitif seperti agama. Peserta diharapkan mampu memahami dan menjelaskan prinsip-prinsip HAM dan keterkaitannya dengan Islam serta memperluas pandangannya perihal Islam, kemanusiaan dan toleransi.

Sebarkan !